DEMAK- Satlantas Polres Demak_Polda Jateng terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (20/1/2024) pagi.
Dalam kesempatan itu, Srikandi Satlantas Polres Demak Brigadir Deasy dan Bripru Nafisa memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan kenalpot brong kepada masyarakat.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong, ” ungkap Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani, STK, SIK, CPHR
Menurut Kasatlantas, penggunaan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.
"Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ” jelas Kasatlantas.
"Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, ” pungkasnya.
Editor : Kuda
Sumber : Zebra