DEMAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Demak melakukan sosialisasi dan pendampingan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada anggota Kodim 0716/Demak, di Aula Makodim, Selasa (9/5/2023).
Berdasar informasi yang dirangkum Media Center, yang disosialisasikan meliputi identitas kependudukan mengenai manfaatnya, dan tahapan aktivasinya.
Untuk dapat menikmati layanan identitas digital, pertama kali perlu mengakses aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi Playstore.
Menurut keterangan Ervian Ikhe Widowati, S.Sos, M.M (Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koord Identitas Penduduk) dari Disdukcapil Kabupaten Demak, setelah aplikasi tersebut diunduh, pengguna aplikasi terlebih dahulu melakukan verifikasi data.
"Nantinya, selama proses verifikasi data kependudukan digital, personel akan mendapat pendampingan dari petugas Disdukcapil, " ujarnya.
Hal itu, tambah ErVian, karena pada prosesnya membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. Selain itu dalam prosesnya ada scan QR code yang hanya dapat dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
Penyelenggaraan IKD juga disebut Rika merupakan respon pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, terintegrasi, efektif dan efisien.
"IKD ini memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik seperti di bank, dan imigrasi jadi masyarakat tidak perlu repot-repot bawa KK dan KTP, " ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, untuk target pencapaian aktivasi IKD nantinya harus mencapai 25 persen di seluruh Indonesia dari penduduk yang ber-KTP elektronik.
Sementara itu, Pasipers Kodim 0716/Demak Letda Cpm Muryono mengatakan, dengan adanya sosialisasi IKD tersebut ke depannya, sudah mulai mengurangi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik.
"Harapannya semua memakai digital ID yang ada di HP android, termasuk anggota Kodim Demak, " harapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penggunaan KTP Elektronik memiliki keunggulan, yaitu penyimpanan online yang mudah untuk dibawa kemanapun tanpa harus membawa kartu fisik.
“Dengan KTP Elektronik yang tersimpan di HP, maka para anggota Kodim tidak perlu repot pulang ke rumah apabila KTP tertinggal, cukup tunjukkan dokumen elektronik di aplikasi IKD saja, ” imbuhnya.
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak